IMPLEMENTASI KODE ETIK GURU DALAM KEHIDUPAN BERMASYARAKAT



1.      Pengertian kode etik
Secara istilah “kode etik” terdiri dari dua kata, yakni “kode” dan “etik”. Kata “etik” berasal dari bahasa Yunani, “ethos” yang berarti watak, adab atau cara hidup. Dapat diartikan bahwa etik itu menunjukkan “cara berbuat yang menjadi adat, karena persetujuan dari kelompok manusia”. Atau secara harfiah kode etik berarti sumber etik. Jadi kode etik guru itu dapat diartikan sebagai aturan tata susila keguruan.[1]
Kode etik suatu profesi adalah norma-norma yang harus diindahkan oleh setiap anggota profesi di dalam melaksanakan tugas profesinya dan dalam hidupnya di masyarakat.
2.      Tujuan kode etik profesi guru
Tujuan merumuskan kode etik dalam suatu profesi adalah untuk kepentungan anggota dan kepentingan organisasi profesi itu sendiri. Secara umum tujuan mengadakan kode etik adalah sebagai berikut[2] :
a.)    Untuk menjunjung tinggi martabat profesi
Dalam hal ini kode etik dapat menjaga pandangan dan kesan dari pihak luar atau masyarakat, agar mereka jangan sampai memendang rendah atau remeh terhadap suatu profesi. Oleh karena itu setiap kode etik suatu profesi akan melarang berbagai tindakan yang dapat mencemarkan nama baik tprofesi terhadap masyarakat.
b.)    Untuk menjaga dan memelihara kesejahteraan para anggotanya
Kesejahteraan dalam konteks ini meliputi kesejahteraan yang bersifat lahir (material) ataupun kesejahteraan yang bersifat batin (spiritual atau mental).
c.)    Untuk meningkatkan pengabdian para anggota profesi
Tujuan lain kode etik dapat juga berkaitan dengan peningkatan kegiatan pengabdian profesi, sehingga bagi para anggota profesi dapat dengan mudah mengetahui tugas dan tanggung jawab pengabdiannya dalam melaksanakan tugasnya. Oleh karena itu, kode etik merumuskan ketentuan-ketentuan yang perlu dilakukan para anggota profesi dalam menjalankan tugasnya.
d.)    Untuk meningkatkan mutu profesi
Untuk meningkatkan mutu profesi, kode etik juga memuat norma-norma dan anjuran agar para anggota profesi selalu berusaha untuk meningkatkan mutu pengabdian para anggotanya.
e.)    Untuk meningkatkan mutu organisasi profesi
Untuk meningkatkan mutu organisasi profesi, maka diwajibkan kepada setiap anggota untuk secara aktif berpartisipasi dalam membina organisasi profesi dan kegiatan-kegiatan yang dirancang organisasi.
3.      Penerapan kode etik guru dalam kehidupan bermasyarakat
Kode etik guru sebagai pedoman guru dalam berperilaku sesungguhnya dapat diterapkan di masyrakat. Guru ketika berinteraksi dengan masyarakat harus berpegang teguh pada kode etiknya. Perilaku yang ditunjukkan harus mencermikan nilai-nila luhur kode etik itu sehingga kandungannya menjelma dalam perilakunya.
Berdasarkan isi dari kode etik diatas, berikut ini akan diuraikan penerapan kode etik guru dalam masyarakat[3] :
a.      Guru berbakti membimbing peserta didik untuk membentuk manusia Indonesia seutuhnya yang berjiwa Pancasila.
Konsepsi tentang manusia seutuhnya dapat dianalisis dari beberapa dimensi. Pertama, keutuhan dimensi rohani-jasmani, yaitu manusia seimbang antara perkembangan jasmani dan rohaninya. Kedua, keutuhan antara dimensi sosial dan individual, yaitu masyarakat yang selaras antara pemenuhan kebutuhan individual dan sosialnya. Ketiga, keutuhan perkembangan potensi yang dimiliki serta optimalisasi perkembangannya, yaitu keselarasan antara perkembangan psikomotorik, afektif, kognitif dan emosional. Berkembangnya warga masyarakat seutuhnya dapat dilandasi oleh nilai-nilai luhur pancasila. Artinya, seorang guru harus mengembangkan masyarakat seutuhnya dengan berpijak pada nilai-nilai luhur yang terkandung dalam pancasila itu.
b.      Guru memiliki dan melaksanakan kejujuran profesional.
Guru dalam melaksanakan perannya sebagai pendidik dan pengajaran pada masyarakat harus berpegang teguh pada kejujuran profesional, yaitu suatu pengakuan atas batas-batas kemampuan profesionalnya. Ia tidak melakukan hal-hal yanh diluar batas kemampuannya dan tidak pula melakukan pekerjaan yang ada dalam koridor kewenangan profesi lain.
c.       Guru berusaha memperoleh informasi tentang peserta didik sebagai bahan melakukan bimbingan dan pembinaan.
Banyak informasi yang berhubungan dengan peserta didik datang dari masyarakat dan guru dipandang perlu menggalinya demi kepentingan peserta didik. Hal ini dapat dilakukan termasuk pada saat guru berada di masyarakat.
d.      Guru menciptakan suasana sekolah sebaik-baiknya yang menunjang berhasilnya proses belajar mengajar.
Untuk menciptakansuasana sekolah sebaik-baiknya, guru sebaiknya bekerja sama dengan masyarakat. Kerja sama tersebut dapat berupa kerja sama dalam keamanan, kenyamanan, kebersihan, serta kasrian dan kesehatan lingkungannya. Hal tersebut dilakukan dengan strategi dan pendekatan yang tepat sehingga masyarakat dapat mendukung untuk menciptakan suasana sekolah dengan sebaik-baiknya sehingga menunjang berhasilnya proses belajar mengajar.
e.       Guru memlihara hubungan baik dengan orang tua murid dan masyarakat sekitarnya untuk membina peran serta dan rasa tanggung jawab bersama terhadap pendidikan.
Keberhasilan suatu pendidikan bukan hanya tanggung jawab dari sekolah/madrasah karena pada hakikatnya pendidikan merupakan tanggung jawab bersama antara sekolah/madrasah (lembaga pendidikan), masyarakat, dan keluarga. Oleh karena itu, guru harus memelihara hubungan baik dengan orang tua murid dan masyarakat untuk memikul tanggung jawab bersama-sama terhadap pendidikan.
f.        Guru secara pribadi dan bersama-sama mengembangkan dan meningkatkan mutu dan martabat profesinya.
Dalam menjalankan peran dan fungsinya di masyarakat, guru diharapkan senantiasa mengembangkan dan meningkatkan mutu dan martabat profesinya, baik secara pribadi maupun bersama-sama. Pengembangan dan peningkatan mutu mengacu pada peningkatan kualitas profesional, yaitu peningkatan keterampilan-keterampilan profesional dalam bidang kependidikan. Sedangkan peningkatan dan pengembangan martabat profesi menunjukkan pada upaya untuk menempatkan profesi keguruan yang ada di hati masyarakat.
g.      Guru memelihara hubungan seprofesi, semangat kekeluargaan dan kesetiakawanan sosial.
Didalam masyarakat guru memelihara hubungan seprofesi. Artinya, ia mengadakan dan memelihara hubungan dengan guru lainnya baik dengan guru yang berlatar keahlian sama maupun berbeda. Dengan pemeliharaan hubungan tersebut diharapkan antara sesama guru dimasyarakat terjadi persatuan dan kesatuan yang kokoh dan berakar serta muncul rasa senasib sepenanggungan.
h.      Guru bersama-sama memelihara dan meningkatkan mutu organisasi PGRI sebagai sarana perjuangan dan pengabdiannya.
Dalam memelihara dan meningkatkan mutu kinerja organisasi masyarakat paling tidak guru harus berupaya untuk menerapkan misi dari PGRI, yaitu : misi profesi, misi kemasyarakatan, dan misi kesejahteraan. Dalam menerapkan misi profesi dimasyarakat guru berupaya merealisasikan layanannya kepada masyarakat. Yakni layanan yang bersifat sosial-profesional yang mana dapat dirasakan oleh masyarakat sebagai layanan sosial dan tanpa pamrih. Penanaman misi kemasyarakatan PGRI terhadap masyarakat mencakup penanaman semangat persatuan dan kesatuan. Penanaman misi kesejahteraan bertujuan untuk menciptakan masyarakat adil, sejahtera lahir batin.
i.        Guru melaksanakan segala kebijaksanaan pemerintah dalam bidang pendidikan.
Sebagai warga Negara yang baik, guru senantiasa melaksanakan kebijaksanaan pemerintah dalam bidang pendidikan dimasyarakat, sepanjang itu berhubungan dengan kemaslahatan masyarakat, misalnya kebijakan pemerintah tentang guru dan berupaya membantu pemerintah dalam merealisasikan wajib belajar pendidikan dasar 9 tahun.


[1] Syaiful Bahri Djamarah, Guru dan Anak Didik Dalam Interaksi Edukatif, PT. Rineka Cipta, Jakarta, 2000, hal. 49
[2] Soetjipto dan Raflis Kosasi, Profesi Keguruan, PT. Rineka Cipta, Jakarta, 1999, hal.31
[3] Djam’an Satori, dkk, Profesi Keguruan, Universitas Terbuka, Jakarta, 2010, hal. 5.27

Comments

Popular Posts