PELAKSANAAN PENDIDIKAN DALAM KONTEKS MASAIL FIQHIYAH ( ZAKAT PIUTANG )


Zakat menurut bahasa searti dengan istilah “nama” (kesuburan, tambah besar), “thaharah” (kesucian), “barakah” (keberkahan), dan “tazkiyah” (penyucian). Sedangkan zakat menurut istilah syara’ ialah pemberian sesuatu yang wajib diberikan dari sejumlah harta tertentu menurut sifat dan ukuran tertentu kepada golongan tertentu yang berhak menerimanya.
Zakat merupakan ajaran pokok dalam Islam, yaitu salah satu rukun Islam yang ketiga setelah syahadat dan shalat. Karenanya zakat memiliki kedudukan yang penting dalam Islam, baik dilihat dari sudut pandang ubudiyah (hablum-minallah) maupun sudut pandang sosian (hablum-minan-nas). Allah berfirman:
(#qßJŠÏ%r&ur no4qn=¢Á9$# (#qè?#uäur no4qx.¨9$# (#qãèx.ö$#ur yìtB tûüÏèÏ.º§9$# ÇÍÌÈ  
Artinya: Dan dirikanlah shalat, tunaikanlah zakat dan ruku'lah beserta orang-orang yang ruku. (QS. Al-Baqarah: 43)
Salah satu syarat wajib zakat adalah adanya “milk tam”. Permasalahannya adalah apakah milik yang dihutang oleh orang atau barang yang ada pada seseorang (sebagai barang pinjaman) itu termasuk pengertian “milk tam”, dan wajib dikenai zakat? Dalam hal ini para ulama berbeda pendapat.
Piutang yang berada dalam tanggungan orang apakah itu berbentuk harga sebuah barang, upah sewa, pinjaman, nilai sebuah barang yang rusak, denda jinayah (perbuatan kriminal), atau selainnya terbagi dua bagian.
Yang pertama merupakan barang yang jenisnya memang tidak wajib dizakati. Misalkan seseorang memiliki piutang seratus sha gandum lebih, maka piutang ini tidak ada zakatnya. Sebab hasil tanaman atau gandum itu jenisnya tidak wajib dizakati kecuali bagi yang menanamnya.
Yang kedua piutang-piutang yang jenisnya wajib dizakati seperti emas dan perak. Dalam hal ini pemberi pinjaman mengeluarkan zakatnya sebab ia pemiliknya. Ia memiliki wewenang mengambilnya atau membebaskannya. Karena itu jika ia mau mengakhirkannya dan mengeluarkan zakatnya ketika barang berada di tangannya.
Jika seseorang memiliki piutang dan jika peminjam itu orang berada (kaya). Menurut Imam syafi’i, harta itu dikeluarkan setiap tahun karena harta tersebut disamakan dengan barang titipan dan dianggap sebagai milk tam. Sedangkan menurut Imam Malik harta tersebut wajib dikeluarkan zakatnya pada saat dikembalikan dan cukup hanya untuk satu tahun saja, yaitu tahun saat dikembalikannya.
Namun jika peminjam orang yang susah, Qatadah, Abu Tsur dan Ishaq berpendapat  piutang tadi tidak harus dizakati. Allah SWT berfirman,
bÎ)ur šc%x. rèŒ ;ouŽô£ãã îotÏàoYsù 4n<Î) ;ouŽy£÷tB 4 br&ur (#qè%£|Ás? ׎öyz óOà6©9 ( bÎ) óOçFZä. šcqßJn=÷ès? ÇËÑÉÈ  
Artinya: Dan jika (orang yang berhutang itu) dalam kesukaran, Maka berilah tangguh sampai Dia berkelapangan. dan menyedekahkan (sebagian atau semua utang) itu, lebih baik bagimu, jika kamu mengetahui. (QS. Al-Baqarah: 280)
Namun Imam Malik berpendapat piutang tersebut harus dizakati pada saat dikembalikan saja.
Tetapi apabila barang kembali ditangannya, maka ia menzakatinya satu tahun saja meskipun barang tadi berada dalam tanggungan si peminjam selama sepuluh tahun. Ibaratnya ia memilkinya kembali seperti mendapatkan barang temuan (rikaz) yang dizakati pada saat mendapatkannya.
Sebagian ulama berkata, tahun-tahun yang telah lewat tidak perlu dizakati, tetapi ia memulai dengan haul baru. Apa yang telah disebutkan agar menzakatinya satu tahun yang telah lalu kemudian melanjutkan haulnya, itu lebih memberikan kehati-hatian dan lebih memberi ketenangan. Apalagi hal ini tidaklah sulit. Bukanlah satu perkara yang memberatkan kalau seseorang menunaikan 2,5% dari piutangnya yang kembali lagi ketangannya setelah ia sempat berputus asa dengannya. Ini merupakan bentuk mensyukuri nikmat Allah yang telah dianugerahkan kepadanya.
Contoh permasalahan yang lain, ada orang yang mempunyai kerabat yang fakir serta sangat membutuhkan, dan kami memberikan kepadanya dari zakat harta kami setiap tahun. Beberapa waktu yang lalu saya telah memberikan kepadanya sejumlah uang diluar waktu zakat (sebagai pinjaman), tetapi sampai sekarang ia tidak mampu mengembalikannya kepada kami kendatipun telah berlangsung sekian tahun lamanya. Yang dipermasalahkan “apakah boleh orang tersebut membebaskan utangnya tersebut, dengan menganggapnya sebagai zakat yang akan kami berikan tahun ini .”
Bila demikian maka tidak boleh membebaskan hutang yang menjadi tanggungan si peminjam, ketika merasa putus asa terhadapnya atau keterlambatannya, disertai dengan niat bahwa penghapusan tersebut sebagai zakat. Karena zakat adalah harta yang dibayarkan kepada kaum fakir karena kefakirannya dan kebutuhan mereka. Tetapi jika dia diberi zakat lalu ia mengembalikannya kepada orang yang berhak, untuk melunasi tanggungannya, maka itu boleh  jika disitu tidak ada kesengajaan atau pemihakan (nepotisme).
Ringkasnya, zakat  piutang ada 3 macam:
Pertama yaitu piutang yang tidak wajib dizakati,  apabila piutang tersebut berupa harta yang jenisnya memang tidak wajib dizakati. Misalkan seseorang memiliki piutang beberapa sha’ gandum atau beberapa kilogram gula atau teh atau semacamnya. Maka jenis ini tidak harus dizakati meskipun mencapai nishab. Sebab hasil tanaman atau gandum itu jenisnya tidak wajib dizakati kecuali bagi yang menanamnya.
Kedua yaitu piutang yang wajib dizakati, jenisnya seperti emas dan perak. Namun peminjamnya orang yang susah. Maka ini tidak perlu dizakati kecuali jika barang tadi kembali ke tangannya. Ia cukup menzakati satu tahun yang telah lalu kemudian melanjutkan haulnya. Ada juga yang berpendapat, ia cukup melanjutkan haul baru.
Ketiga yaitu piutang yang dizakati setiap tahunnya dan termasuk piutang yang jenisnya wajib dizakati dengan catatan peminjamnya orang yang berada. Maka jenis ini dizakati setiap tahunnya. Namun jika mau, pemberi pinjaman bisa mengeluarkan zakatnya bersama hartanya atau mengakhirkannya hingga mendapatkan barangnya kembali dari si peminjam.
Terlepas dari perbedaan pendapat diatas, hal ini dapat didiskusikan lebih lanjut, sehingga akan mendapat pemahaman yang lebih jelas dan dapat diambil rumusan yang lebih maslahat bagi masyarakat sesuai dengan kondisi yang ada.

Comments

Popular Posts