IMPLEMENTASI KODE ETIK GURU DALAM KEHIDUPAN BERMASYARAKAT
1.
Pengertian kode
etik
Secara istilah “kode etik” terdiri
dari dua kata, yakni “kode” dan “etik”. Kata “etik” berasal dari bahasa Yunani,
“ethos” yang berarti watak, adab atau cara hidup. Dapat diartikan bahwa etik
itu menunjukkan “cara berbuat yang menjadi adat, karena persetujuan dari
kelompok manusia”. Atau secara harfiah kode etik berarti sumber etik. Jadi kode
etik guru itu dapat diartikan sebagai aturan tata susila keguruan.[1]
Kode etik suatu profesi adalah
norma-norma yang harus diindahkan oleh setiap anggota profesi di dalam
melaksanakan tugas profesinya dan dalam hidupnya di masyarakat.
2.
Tujuan kode
etik profesi guru
Tujuan merumuskan kode etik dalam suatu profesi adalah untuk kepentungan
anggota dan kepentingan organisasi profesi itu sendiri. Secara umum tujuan
mengadakan kode etik adalah sebagai berikut[2] :
a.)
Untuk
menjunjung tinggi martabat profesi
Dalam hal ini kode etik dapat menjaga pandangan dan kesan dari
pihak luar atau masyarakat, agar mereka jangan sampai memendang rendah atau
remeh terhadap suatu profesi. Oleh karena itu setiap kode etik suatu profesi
akan melarang berbagai tindakan yang dapat mencemarkan nama baik tprofesi
terhadap masyarakat.
b.)
Untuk menjaga
dan memelihara kesejahteraan para anggotanya
Kesejahteraan dalam konteks ini meliputi kesejahteraan yang
bersifat lahir (material) ataupun kesejahteraan yang bersifat batin (spiritual
atau mental).
c.)
Untuk
meningkatkan pengabdian para anggota profesi
Tujuan lain kode etik dapat juga berkaitan dengan peningkatan
kegiatan pengabdian profesi, sehingga bagi para anggota profesi dapat dengan
mudah mengetahui tugas dan tanggung jawab pengabdiannya dalam melaksanakan
tugasnya. Oleh karena itu, kode etik merumuskan ketentuan-ketentuan yang perlu
dilakukan para anggota profesi dalam menjalankan tugasnya.
d.)
Untuk
meningkatkan mutu profesi
Untuk meningkatkan mutu profesi, kode etik juga memuat norma-norma
dan anjuran agar para anggota profesi selalu berusaha untuk meningkatkan mutu pengabdian
para anggotanya.
e.)
Untuk
meningkatkan mutu organisasi profesi
Untuk meningkatkan mutu organisasi profesi, maka diwajibkan kepada
setiap anggota untuk secara aktif berpartisipasi dalam membina organisasi
profesi dan kegiatan-kegiatan yang dirancang organisasi.
3.
Penerapan kode
etik guru dalam kehidupan bermasyarakat
Kode etik guru sebagai pedoman guru
dalam berperilaku sesungguhnya dapat diterapkan di masyrakat. Guru ketika
berinteraksi dengan masyarakat harus berpegang teguh pada kode etiknya. Perilaku
yang ditunjukkan harus mencermikan nilai-nila luhur kode etik itu sehingga
kandungannya menjelma dalam perilakunya.
Berdasarkan isi dari kode etik
diatas, berikut ini akan diuraikan penerapan kode etik guru dalam masyarakat[3] :
a.
Guru berbakti
membimbing peserta didik untuk membentuk manusia Indonesia seutuhnya yang
berjiwa Pancasila.
Konsepsi tentang manusia seutuhnya
dapat dianalisis dari beberapa dimensi. Pertama, keutuhan dimensi
rohani-jasmani, yaitu manusia seimbang antara perkembangan jasmani dan rohaninya.
Kedua, keutuhan antara dimensi sosial dan individual, yaitu masyarakat yang
selaras antara pemenuhan kebutuhan individual dan sosialnya. Ketiga, keutuhan
perkembangan potensi yang dimiliki serta optimalisasi perkembangannya, yaitu
keselarasan antara perkembangan psikomotorik, afektif, kognitif dan emosional.
Berkembangnya warga masyarakat seutuhnya dapat dilandasi oleh nilai-nilai luhur
pancasila. Artinya, seorang guru harus mengembangkan masyarakat seutuhnya
dengan berpijak pada nilai-nilai luhur yang terkandung dalam pancasila itu.
b.
Guru memiliki
dan melaksanakan kejujuran profesional.
Guru dalam melaksanakan perannya
sebagai pendidik dan pengajaran pada masyarakat harus berpegang teguh pada
kejujuran profesional, yaitu suatu pengakuan atas batas-batas kemampuan
profesionalnya. Ia tidak melakukan hal-hal yanh diluar batas kemampuannya dan
tidak pula melakukan pekerjaan yang ada dalam koridor kewenangan profesi lain.
c.
Guru berusaha
memperoleh informasi tentang peserta didik sebagai bahan melakukan bimbingan
dan pembinaan.
Banyak informasi yang berhubungan
dengan peserta didik datang dari masyarakat dan guru dipandang perlu
menggalinya demi kepentingan peserta didik. Hal ini dapat dilakukan termasuk
pada saat guru berada di masyarakat.
d.
Guru
menciptakan suasana sekolah sebaik-baiknya yang menunjang berhasilnya proses
belajar mengajar.
Untuk menciptakansuasana sekolah
sebaik-baiknya, guru sebaiknya bekerja sama dengan masyarakat. Kerja sama
tersebut dapat berupa kerja sama dalam keamanan, kenyamanan, kebersihan, serta
kasrian dan kesehatan lingkungannya. Hal tersebut dilakukan dengan strategi dan
pendekatan yang tepat sehingga masyarakat dapat mendukung untuk menciptakan
suasana sekolah dengan sebaik-baiknya sehingga menunjang berhasilnya proses
belajar mengajar.
e.
Guru memlihara
hubungan baik dengan orang tua murid dan masyarakat sekitarnya untuk membina
peran serta dan rasa tanggung jawab bersama terhadap pendidikan.
Keberhasilan suatu pendidikan bukan
hanya tanggung jawab dari sekolah/madrasah karena pada hakikatnya pendidikan
merupakan tanggung jawab bersama antara sekolah/madrasah (lembaga pendidikan),
masyarakat, dan keluarga. Oleh karena itu, guru harus memelihara hubungan baik
dengan orang tua murid dan masyarakat untuk memikul tanggung jawab bersama-sama
terhadap pendidikan.
f.
Guru secara
pribadi dan bersama-sama mengembangkan dan meningkatkan mutu dan martabat
profesinya.
Dalam menjalankan peran dan
fungsinya di masyarakat, guru diharapkan senantiasa mengembangkan dan
meningkatkan mutu dan martabat profesinya, baik secara pribadi maupun
bersama-sama. Pengembangan dan peningkatan mutu mengacu pada peningkatan
kualitas profesional, yaitu peningkatan keterampilan-keterampilan profesional
dalam bidang kependidikan. Sedangkan peningkatan dan pengembangan martabat
profesi menunjukkan pada upaya untuk menempatkan profesi keguruan yang ada di
hati masyarakat.
g.
Guru memelihara
hubungan seprofesi, semangat kekeluargaan dan kesetiakawanan sosial.
Didalam masyarakat guru memelihara
hubungan seprofesi. Artinya, ia mengadakan dan memelihara hubungan dengan guru
lainnya baik dengan guru yang berlatar keahlian sama maupun berbeda. Dengan
pemeliharaan hubungan tersebut diharapkan antara sesama guru dimasyarakat
terjadi persatuan dan kesatuan yang kokoh dan berakar serta muncul rasa senasib
sepenanggungan.
h.
Guru
bersama-sama memelihara dan meningkatkan mutu organisasi PGRI sebagai sarana
perjuangan dan pengabdiannya.
Dalam memelihara dan meningkatkan
mutu kinerja organisasi masyarakat paling tidak guru harus berupaya untuk menerapkan
misi dari PGRI, yaitu : misi profesi, misi kemasyarakatan, dan misi
kesejahteraan. Dalam menerapkan misi profesi dimasyarakat guru berupaya
merealisasikan layanannya kepada masyarakat. Yakni layanan yang bersifat
sosial-profesional yang mana dapat dirasakan oleh masyarakat sebagai layanan
sosial dan tanpa pamrih. Penanaman misi kemasyarakatan PGRI terhadap masyarakat
mencakup penanaman semangat persatuan dan kesatuan. Penanaman misi
kesejahteraan bertujuan untuk menciptakan masyarakat adil, sejahtera lahir
batin.
i.
Guru
melaksanakan segala kebijaksanaan pemerintah dalam bidang pendidikan.
Sebagai warga Negara yang baik, guru senantiasa melaksanakan
kebijaksanaan pemerintah dalam bidang pendidikan dimasyarakat, sepanjang itu
berhubungan dengan kemaslahatan masyarakat, misalnya kebijakan pemerintah
tentang guru dan berupaya membantu pemerintah dalam merealisasikan wajib
belajar pendidikan dasar 9 tahun.
Comments
Post a Comment